Ijin Gangguan/HO
Persyaratan :
- Formulir Permohonan Bermaterai
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Penerima kuasa (jika dikuasakan )
- Dokumen Lingkungan ( SPPL )
- Fotocopy Ijin Mendirikan bangunan
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah
- Jika tempat bukan milik sendiri , lampirkan fotocopy surat perjanjian sewa
- Akte Pendirian jika berbentuk CV/PT
- Fotocopy SPT PBB dan pelunasannya
- Waktu penyelesaian 14 hari kerja
- Biaya sesuai ketentuan yang berlaku
Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL )
Persyaratan :
- Formulir Permohonan Bermaterai
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy sertifikat tanah
- Gambar Site Plan
- Denah lokasi
- Surat Kuasa ( jika tidak diurus sendiri )
- Fotocopy KTP pemegang kuasa
- Fotocopy SPT PBB dan pelunasan tahun terakhir
- Waktu penyelesaian 14 hari kerja
- Tidak dipungut biaya
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan :
- Formulir bermaterai Rp 6000
- Fotocopy KTP pemohon
- Gambar Denah Lokasi ( gambar lengkap beserta hitungan )
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy SPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasannya
- SPK apabila pekerjaan diborongkan
- Surat kuasa bermaterai, cukup bagi yang tidak diurus sendiri
- Fotocopy KTP penerima kuasa
- Waktu penyelesaian 14 hari kerja
- Biaya sesuai ketentuan yang berlaku
Ijin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )
Persyaratan :
- Surat pengantar dari Kepala Desa
- Formulir permohonan IUMK
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna 4×6 (2 lembar )
- SPPL
- Fotocopy hak atas tanah yang berstatus pekarangan
- Perjanjian bermaterai Rp 6000 antara pemohon dan pemilik tanah apabila tanah milik orang lain
- Surat kuasa bila pengurusan dikuasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
- Tidak dipungut biaya
- PUMK telah terdaftar di Kecamatan
- Waktu penyelesaian 1 hari kerja
( jika persyaratan lengkap dan benar )
Dispensasi Nikah
Persyaratan :
- Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari KUA
- Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy KTP Calon pengantin dan Wali
- Waktu Penyelesaian 30 menit
- Biaya gratis
Be the first to comment