Mekanisme Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Utama (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut: penolakan atas permohonan informasi publik, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi publik, permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi publik, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ataupenyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format formulir pengajuan keberatan.
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut: Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Pelaksana, Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
  5. Tim Sekretariat wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Penanganan Keberatan Permohonan Informasi

  1. Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat.
  2. Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
  3. Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka: PPID Pelaksana akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi, Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
  4. Penanganan keberatan melibatkan PPID Utama, Panewu Depok Kabupaten Sleman, PPID Pelaksana, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, serta Kepala Jawatan atau  Kepala Subbag yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
  5. Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
  6. Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  7. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Daerah.

Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  2. Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Penjelasan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  4. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
  5. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada PTUN dan/atau PN
  6. Lampiran I
  7. Lampiran II
  8. Lampiran III