KARTU TANDA PENDUDUK
*KTP Baru
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Formulir permohonan penerbitan KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy akte nikah/kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Fotocopy Akte Kelahiran/Ijazah
- Perekaman sidik jari dan foto
*KTP Hilang /Rusak
- Formulir permohonan penerbitan KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari Kepolisian atau lampirkan KTP yang rusak
- Surat pernyataan Kehilangan
*KTP Perubahan data
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP (F-1.07)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Data Pendukung( fotocopy ijazah/Akte kelahiran/ Surat nikah dan lain-lain)
Â
KARTU KELUARGA
*Kartu Keluarga Pindah /Datang
- formulir biodata penduduk ditandatangani Pemohon, Dukuh ,Kepala Desa.
- Surat keterangan Pindah / datang
- Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
*Kartu Keluarga Hilang/Rusak/ model lama
- formulir biodata penduduk ditandatangani Pemohon, Dukuh ,Kepala Desa.
- Melampirkan Kartu Keluarga yang Rusak /Model Lama
- Laporan kehilangan dari Kepala Desa
*Kartu Keluarga Tambah /Berkurang Anggota   Keluarga karena Kelahiran / Kematian
- formulir biodata penduduk ditandatangani Pemohon, Dukuh ,Kepala Desa
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Keterangan Kelahiran / Kematian
 AKTE KELAHIRAN
Persyaratan :
Surat Pengantar dari Desa
- Fotocopy Kartu keluarga dan KTP
- Fotocopy Surat nikah
- Surat Keterangan Kelahiran dari desa
- Surat Kuasa bila dikuasakan.
AKTE KEMATIAN
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Desa
- Surat Keterangan Kematian dari Desa
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat Nikah (jika sudah menikah )
- KTP Ahli waris (salah satu)
- Fotocopy Saksi ( 2 orang )
- Surat Kuasa bila dikuasakan.
MUTASI PENDUDUK
PINDAH PENDUDUK
Persyaratan :
- Pengantar dari Dukuh & Kepala Desa
- Formulir isian F-1.01
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Asli bagi yang sudah ber- KTP
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 (4 lbr)
Bagi yang pindah antar kabupaten/Prop
MASUK PENDUDUK :
- Pengantar dari Dukuh & Kepala Desa
- Formulir isian F-1.01
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ( SKPWNI ) dari daerah asal
- Biodata Penduduk dari daerah asal
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 (2 lbr)
Bagi yang pindah antar kabupaten/Prop.
- KK Asli/KK yang akan di tumpangi
SEMUA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
(GRATIS)
Be the first to comment