KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA BANTUAN :
-
Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
-
Memiliki atau menguasai tanah (dikuasai secara legal tidak dalam status sengketa, sesuai tata ruang)
-
Belum memiliki rumah, atau memiliki rumahdan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi rumah tidak layak huni
-
Belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat
-
Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat
-
Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
JENIS KEGIATAN BSPS :
NO |
JENIS KEGIATAN |
KLASIFIKASI |
KRITERIA/SYARAT |
1 |
Pembangunan Baru (PB) |
Pembangunan baru pengganti RTLH |
Rumah rusak total/ seluruh komponen bangunan baik struktural dan non struktural rusak |
Pembangunan rumah baru |
Belum ada rumahDibangun di atas kavling tanah matang |
||
2 |
Peningkatan Kualitas (PK) |
Ringan |
a. Rumah rusak ringanb. Rumah tidak memenuhi persyaratan kesehatan |
Sedang |
Rumah rusak sedang |
||
Berat |
Rumah rusak berat |
PEMANFAATAN BSPS BERUPA UANG
A. KETENTUAN PENARIKAN DANA BSPS
-
Dana BSPS ditarik dalam 2 (dua) tahap masing-masing 50%
-
Penarikan dana dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan dengan cara transfer
-
Penarikan dana BSPS tahap I paling lambat 15 hari kalender sejak diterimanya buku tabungan
-
Penarikan dana BSPS tahap II paling lambat 60 hari kalender sejak diterimanya buku tabungan dan sudah menyelesaiakan pembangunan dengan progress paling sedikit 30% BSPS tahap I sebesar 100% dan sudah mulai membangun
B. SYARAT PENARIKAN DANA BSPS
Syarat penarikan dana BSPS tahap I maupun tahap II, penerima bantuan memperlihatkan ke petugas Bank/Pos penyalur :
-
DRPB2 yang disahkan oleh tim teknis
-
Bukti penerimaan bahan bangunan
-
KTP Asli penerima bantuan
Apabila penerima bantuan berhalangan melakukan penarikan dana, maka dapat dilakukan oleh suami/istri atau ahli waris yang menempati rumah dengan tambahan syarat :
Apabila sakit/ tidak ada ditempat :
-
Surat kuasa asli
-
KTP asli
-
Kartu Keluarga penerima bantuan
Apabila penerima bantuan meninggal dunia :
-
Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
-
Surat Keterangan ahli waris
PEMANFAATAN BSPS BERUPA BAHAN BANGUNAN
-
Pengadaan bahan-bahan
-
Penyaluran bahan ke lokasi penerima BSPS
-
Pemeriksaan dan penerimaan bahan oleh penerima bantuan
-
Pembangunan oleh penerima BSPS
-
Pelaporan
PERAN PENERIMA BSPS
-
Mengikuti sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan dalam pelaksanaan BSPS
-
Membentuk kelompok penerima bantuan, anggota KPB paling banyak 20 orang termasuk ketua dan sekretaris
-
Menyusun dan mengajukan proposal
-
Memanfaatkan bantuan sesuai dengan rencana yang disepakati
-
Bertanggungjawab terhadap pemanfaatan bantuan
PERAN TOKO / PENYEDIA BAHAN BANGUNAN (BSPS BENTUK UANG)
-
Menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai kontrak
-
Mengadministrasikan dan menyampaikan dokumen pembelian dan pengiriman bahan bangunan kepada penerima BSPS
-
Menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERAN PENYEDIA BARANG (BSPS BENTUK BARANG)
-
Menyediakan dan menyalurkan / mengirimkan bahan bangunan sesuai kontrak dengan PPK
-
Menyusun laporan penyaluran barang
PERAN BANK / POS PENYALUR
-
Membuat rekening dan menyalurkan bantuan dalam bentuk uang kepada penerima BSPS sesuai SK PPK
-
Melayani penerimaan BSPS dalam pemanfaatan bantuan
-
Menyusun laporan penyaluran BSPS berbentuk uang
SANKSI UNTUK PENERIMA BSPS
-
Pembatalan BSPS
-
Penarikan kembali BSPS
-
Pengembalian BSPS
Be the first to comment