BUPATIĀ SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 2.8 TAHUN 2020
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan BupatiĀ kepadaĀ Panewu dan untuk melaksanakan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditugaskan yang dilaksanakan oleh Kapanewon, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kapanewon;
- bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerahĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā KabupatenĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
- Peraturan Gubernur Ā Daerah Ā Istimewa Ā Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 131);
- Peraturan Gubernur Ā Daerah Ā Istimewa Ā Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 25);
- Peraturan Daerah Ā KabupatenĀ Ā Ā SlemanĀ Ā Ā NomorĀ Ā Ā 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah
- Kapanewon adalah Kapanewon di Kabupaten
- Panewu adalah sebutan Camat merupakan Panewu di Kabupaten
- Satuan organisasi adalah sekretariat, jawatan, subbagian dan kelompok jabatan fungsional lingkup
- Kepala satuanĀ Ā Ā Ā organisasiĀ Ā Ā adalahĀ Ā Ā Ā kepalaĀ Ā Ā Ā satuanĀ Ā Ā Ā organisasi lingkup
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
- Bupati adalah Bupati
- Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
- Kapanewon merupakan wilayah kerja Panewu sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Panewu yang berada di bawahĀ danĀ bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
- Panewu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat,dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di
- Dalam melaksanakan tugas Panewu mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kapanewon;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon;
- pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kalurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kapanewon;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
- pengoordinasian kegiatanĀ Ā Ā Ā Ā Ā pemberdayaanĀ Ā Ā Ā Ā masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
- pengoordinasian pemeliharaanĀ Ā Ā Ā prasaranaĀ Ā Ā danĀ Ā Ā sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati;
- pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
- Kapanewon dalam susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
Pasal 3
- Susunan organisasi Kapanewon terdiri dari:
- Panewu;
- Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- Jawatan Praja;
- Jawatan Keamanan;
- Jawatan Kemakmuran;
- Jawatan Sosial;
- Jawatan Umum; dan
- Kelompok Jabatan
- Sekretariat dipimpin oleh Panewu Anom yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
- Jawatan dipimpin oleh Kepala Jawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu
- Subbagian dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu
- Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu
- Bagan susunan organisasi Kapanewon sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Sekretariat
Pasal 4
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi, serta penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
Pasal 5
Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Kapanewon;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Kapanewon; dan
- evaluasi danĀ Ā Ā penyusunanĀ Ā Ā laporanĀ Ā pelaksanaanĀ Ā Ā Ā kerjaĀ Ā Ā Sekretariat dan
Pasal 6
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum danurusan kepegawaian.
Pasal 7
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi;
- penyusunan perencanaanĀ Ā Ā kebutuhan,Ā Ā Ā Ā pengembanganĀ Ā Ā dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan
Pasal 8
Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi.
Pasal 9
Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencanaĀ Ā Ā kerjaĀ Ā Ā Ā SubbagianĀ Ā Ā Ā Keuangan,Ā Ā Ā Ā Perencanaan dan Evaluasi;
- perumusan kebijakanĀ Ā Ā Ā teknisĀ Ā Ā pelaksanaanĀ Ā Ā Ā urusanĀ Ā Ā keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Kapanewon;
- pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Kapanewon; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan
Bagian Kedua Jawatan Praja
Pasal 10
Jawatan Praja mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang.
Pasal 11
Jawatan Praja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Jawatan Praja;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kapanewon;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati;
- pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan;
- pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang tata ruang; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan
Bagian Ketiga Jawatan Keamanan
Pasal 12
Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.
Pasal 13
Jawatan Keamanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan;
- perumusan kebijakan teknis pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan
Bagian Keempat Jawatan Kemakmuran
Pasal 14
Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.
Pasal 15
Jawatan Kemakmuran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran;
- perumusan kebijakan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan
Bagian Kelima Jawatan Sosial
Pasal 16
Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagianĀ urusanĀ keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.
Pasal 17
Jawatan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial;
- perumusan kebijakanĀ Ā Ā Ā Ā Ā teknisĀ Ā Ā Ā Ā Ā pemberdayaanĀ Ā Ā Ā Ā masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
- pengoordinasian kegiatanĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā pemberdayaanĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan sebagianĀ Ā Ā Ā urusanĀ Ā Ā Ā pemerintahanĀ Ā Ā Ā Ā lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati;
- pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan
Bagian Keenam Jawatan Umum
Pasal 18
Jawatan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
Pasal 19
Jawatan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Jawatan Umum;
- perumusan kebijakanĀ Ā Ā Ā teknisĀ Ā Ā pelaksanaanĀ Ā Ā Ā danĀ Ā Ā pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan
Bagian Ketujuh Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 20
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kapanewon sesuai dengan
- Jenis dan jumlah jabatan fungsional sesuai dengan
BABĀ IV TATA KERJA
Bagian Kesatu Kapanewon
Pasal 21
- Kapanewon dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan
- Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan
Bagian Kedua Panewu
Pasal 22
- Panewu dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
- Panewu menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris
Bagian Ketiga Panewu Anom
Pasal 23
- Panewu Anom mengoordinasikan pelaksanaan tugas setiap satuan
- Panewu Anom dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas setiap satuan organisasi berdasarkan arahan Panewu, dan wajib menyampaikan laporan secara
Bagian Keempat Satuan Organisasi
Pasal 24
- Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
- Setiap kepala satuan organisasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing.
Pasal 25
- Setiap kepala satuan organisasi bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
- Setiap kepala satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
- Setiap kepala satuan organisasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, pejabat pelaksana, dan/atau pejabat
- Setiap bawahan dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pasal 27
- Setiap kepala satuan organisasi, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, bertanggung jawab, dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing.
- Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh atasan dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan
- Setiap laporan yang disampaikan kepada atasan dapat disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan
BAB V KEPEGAWAIAN
Pasal 28
Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Bupati ini mulaiĀ berlaku,Ā PeraturanĀ BupatiĀ Sleman Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 107) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
Ditetapkan di Sleman.
pada tanggal 10 Januari 2020 BUPATI SLEMAN,
cap/ttd
SRI PURNOMO
Diundangkan Ā di Ā Sleman. pada tanggal 10 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
cap/ttd SUMADI
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2020 NOMOR 2.8
Inspektorat Kabupaten
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Ā
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Sosial
Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Dinas Perhubungan
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Pariwisata
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LAMPIRAN Ā II
PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 2.8 TAHUN 2020 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KAPANEWON
:Ā Ā Ā Ā Garis Komando
:Ā Ā Ā Ā Garis Koordinasi
BUPATI SLEMAN
cap/ttd
SRI PURNOMO
Be the first to comment