Peringatan Bencana adalah pemberitahuan atau informasi resmi dari lembaga berwenang (seperti BMKG, BNPB, BPBD, atau instansi terkait) yang disampaikan kepada masyarakat untuk memberikan kewaspadaan terhadap potensi atau kejadian bencana alam maupun non-alam. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi risiko dan dampak bencana dengan memberikan waktu bagi masyarakat untuk bersiap dan melakukan tindakan penyelamatan.

Jenis Peringatan Bencana:

  1. Peringatan Dini
    Disampaikan sebelum bencana terjadi, berdasarkan data dan prediksi (contoh: peringatan dini gempa, banjir, gunung meletus).

  2. Peringatan Saat Bencana
    Disampaikan saat bencana sedang berlangsung untuk memperingatkan masyarakat agar segera bertindak.

  3. Peringatan Pascabencana
    Memberikan informasi terkait kondisi pasca kejadian, seperti potensi bencana susulan, daerah terdampak, atau kondisi cuaca ekstrem lanjutan.

Contoh Bentuk Peringatan:

  • Pesan SMS darurat

  • Notifikasi aplikasi resmi (BMKG, Info BMKG, Inarisk, dll)

  • Sirine peringatan (di wilayah rawan tsunami atau erupsi)

  • Pengumuman dari radio, TV, atau media sosial

  • Papan informasi elektronik atau pengeras suara di tempat umum

Tindakan Saat Mendapat Peringatan Bencana:

  1. Jangan panik, periksa sumber informasi.

  2. Segera siapkan tas siaga bencana.

  3. Ikuti instruksi dari pemerintah atau aparat setempat.

  4. Evakuasi ke tempat aman jika diminta.

  5. Pastikan keluarga dan tetangga mengetahui peringatan tersebut.