Informasi Lainnya
Informasi Publik
PANDUAN LAYANAN PESERTA JKN-KIS
Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi : Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak [selanjutnya]