Sleman – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Pemerintah Kapanewon Sleman melaksanakan kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh petugas operator PPID kalurahan se-Kapanewon Sleman dan petugas operator Kapanewon Sleman, pada hari Kamis (19/06/2025) bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Sleman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman para pejabat PPID dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Materi pembinaan meliputi peran strategis PPID dalam pelayanan informasi, mekanisme permohonan informasi, klasifikasi informasi, serta tata kelola dokumentasi dan pelaporan informasi publik.
Panewu Anom Sleman, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Pejabat PPID harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah. Kapanewon dan Kalurahan wajib menjadi pelayan informasi yang responsif dan terbuka,” tegasnya.
Pembinaan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman yang memberikan penjelasan teknis terkait implementasi keterbukaan informasi di tingkat kalurahan, termasuk penggunaan website dan media sosial sebagai sarana layanan informasi publik.
Peserta pembinaan terdiri dari petugas operator PPID masing-masing kalurahan. Kegiatan berlangsung interaktif, diselingi sesi diskusi dan tanya jawab terkait praktik dan tantangan yang dihadapi di lapangan.Aadanya pembinaan ini, diharapkan seluruh PPID Kalurahan se-Kapanewon Sleman dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas, serta mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat secara efektif dan akurat.
Be the first to comment