
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah mewabah termasuk di wilayah Sleman. Oleh karena itu pada hari Rabu (15/6) Kapanewon Sleman menyelenggarakan sosialisasi penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK, dalam rangka antisipasi pelaksanaan Idul Adha 1443 H. Unsur yang dihadirkan pada kegiatan ini antara lain kamituwo kalurahan, perwakilan takmir masjid, serta lembaga keagamaan Islam di wilayah Kapanewon Sleman.
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan Idul Adha di tengah wabah PMK. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hewan kurban menjadi salah satu yang terdampak dari merebaknya wabah PMK ini. Peserta diberi informasi baik dari sisi agama maupun dari sisi kesehatan.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Subagyo, S.Ag yang menyampaikan materi terkait Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, serta drh. Sugi Winarsih yang menyampaikan terkait Penyelenggaraan Ibadah kurban Di Tengah Wabah PMK.
Salah satu ketentuan dalam Fatwa MUI adalah hukumnya sah melaksanakan kurban dengan hewan yang terkena PMK. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur dari biasanya. Sedangkan jika mengalami gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/ tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah sebagai hewan kurban.
Informasi yang diperoleh dari kedua narasumber diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, serta dapat disebarluaskan di wilayah masing-masing.
Be the first to comment