Persyaratan permohonan KTP-el berdasarkan pada Permendagri No. 8 Tahun 2016, yang ditindaklanjuti melalui surat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor: 470/01729, tanggal 23 Agustus 2016, perihal Pelayanan Penerbitan KTP-el dan disampaikan kepada Camat se-Kabupaten Sleman sebagai berikut :
1. Bagi pemohon KTP-el karena hilang :
-
Surat kehilangan dari Kepolisian;
-
foto copi Kartu Keluarga terbaru
-
Mengisi formulir permohonan KTP-el (F1.07) yang ditandatangani cukup oleh pemohon
2. Bagi pemohon KTP-el karena rusak :
-
Menyerahkan KTP-el yang rusak
-
Foto copy Kartu Keluarga terbaru
-
Mengisi formulir permohonan KTP-el (F1.07) yang ditandatangani cukup oleh pemohon
3. Bagi pemohon KTP-el Baru / Perubahan status / data :
-
Foto copy Kartu Keluarga terbaru
-
Mengisi formulir permohonan KTP-el (F1.07) yang ditandatangani cukup oleh pemohon
-
Menyerahakan KTP yang sudah pernah terbit
Contoh formulir permohonan KTP-el (F1.07) :

Be the first to comment